InfoEkonomi.ID – Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal isu yang tengah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa pasien peserta JKN harus pulang setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit (RS), sekalipun belum dinyatakan sembuh atau membaik oleh dokter.
Ghufron menepis dengan tegas rumor yang beredar tersebut. Menurutnya, mengacu pada perundang-undangan ataupun aturan BPJS Kesehatan, tidak pernah ada ketentuan terhadap batasan durasi rawat inap bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ghufron memastikan bahwa durasi rawat inap bagi pasien JKN diserahkan pada keputusan dokter yang merawat dan bertanggung jawab. Jika dokter menyatakan penyakit sudah bisa dikendalikan, pasien tersebut sudah dibolehkan untuk meninggalkan RS.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menanggung semua klaim perawatan pasien JKN, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur. Dengan alasan tersebut, peserta JKN tidak perlu risau lagi saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Begitu pula sebaliknya. Jika pasien peserta JKN masih memerlukan rawat inap karena penyakitnya belum terkendali, harus tetap mendapat perawatan. Dengan begitu, dapat dikatakan pemulangan pasien tergantung hasil pemeriksaan dokter. Jika penyakitnya sudah terkendali atau sembuh, pasien bisa pulang,” ujar Ghufron dalam siaran pers yang diterima, Rabu (8/11/2023).
Ghufron menambahkan, peraturan terkait perawatan pasien sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Pasal 46 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Jika mengacu pada pasal itu, batasan perawatan pasien dari peserta JKN bukan dihitung dari durasi waktu, tapi sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dari dokter.
Kemudian, Pasal 47 ayat (1) juga menjelaskan secara detail terkait elemen apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.
Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.