InfoEkonomi.ID – Kementerian Kesehatan membolehkan lansia diatas usia 60 tahun untuk mendapatkan vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat.
Hal tersebut dalam rangka memberikan perlindungan tambahan bagi lansia, yang menjadi salah satu kelompok dengan kematian akibat Covid-19 yang cukup besar.
Keputusan ini berdasarkan surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Vaksin booster kedua diberikan kepada masyarakat secara gratis, seperti vaksin Covid-19 dosis sebelumnya.