InfoEkonomi.ID – Kementerian Kesehatan membolehkan lansia diatas usia 60 tahun untuk mendapatkan vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat.
Hal tersebut dalam rangka memberikan perlindungan tambahan bagi lansia, yang menjadi salah satu kelompok dengan kematian akibat Covid-19 yang cukup besar.
Keputusan ini berdasarkan surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Vaksin booster kedua diberikan kepada masyarakat secara gratis, seperti vaksin Covid-19 dosis sebelumnya.
Selain itu, vaksin dosis keempat ini dapat diakses di berbagai fasilitas layanan kesehatan ataupun tempat-tempat vaksinasi di lingkungan sekitar rumah. Syarat pemberian vaksinasi booster kedua ini adalah sekurang-kurangnya berjarak 6 bulan sejak pemberian vaksin booster pertama. Selain itu, dokumen KTP dan aplikasi PeduliLindungi juga harus dibawa saat akan melakukan suntik vaksin.
– Berikut ini cara daftar booster kedua bagi lansia melalui aplikasi PeduliLindungi berdasarkan laman UPK Kemenkes:
– Buka aplikasi PeduliLindungi dan log in dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya
– Pilih menu profil di sebelah kiri atas
– Cek status vaksinasi terlebih dahulu dengan memilih pilihan ‘status vaksinasi dan hasil tes Covid-19’
– Jika sudah melakukan vaksin booster pertama atau suntikan ketiga, enam bulan yang lalu, maka jadwal vaksinasi booster akan muncul.
– Selanjutnya, klik kembali terlebih dahulu kemudian pilih menu ‘riwayat dan tiket vaksin, guna mengecek tiket vaksinasi. Pilihan ini ada tepat di bawah pilihan ‘status vaksinasi dan hasil tes Covid-19’.