InfoEkonomi.ID – Kemnaker mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU yang belum mengambil untuk segera mengambil dana BSU tersebut karena batas akhir pencairan 20 Desember 2022.
“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/22).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, bahwa hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” tuturnya.
Bagi kalian yang ingin mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” tutupnya.