DPP IWAPI Tegaskan Munas Tetap Digelar 2–3 November, Munaslub Bandung Tidak Sah

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) IWAPI tetap akan diselenggarakan pada 2–3 November 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta. DPP IWAPI juga menyatakan tidak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Bandung pada 29–30 Oktober 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai Munaslub IWAPI di Bandung yang dikabarkan menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031.

DPP IWAPI menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Oleh karena itu, DPP tetap berpegang pada agenda Munas di Jakarta sebagai forum organisasi untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus menentukan kepemimpinan IWAPI periode berikutnya.

Ketua Umum DPP IWAPI, Nita Yudi, menyatakan pihaknya tidak mengakui penyelenggaraan maupun hasil Munaslub Bandung. Menurutnya, setiap forum yang membawa konsekuensi terhadap kepemimpinan dan struktur organisasi harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART.

“Jelas kami tidak mengakui itu. Itu merupakan Munaslub ilegal,” kata Nita.

Nita menjelaskan, Munas merupakan agenda penting dalam siklus organisasi. Forum ini menjadi momentum pertanggungjawaban kepengurusan atas pelaksanaan program kerja selama lima tahun sekaligus proses pemilihan Ketua Umum untuk periode 2026–2031.

Munas kali ini juga menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan setelah Nita menjalankan dua periode sebagai Ketua Umum sesuai AD/ART organisasi. Nita berharap seluruh tahapan organisasi dapat berjalan tertib dan memberikan ruang bagi anggota untuk menentukan arah kepemimpinan IWAPI berikutnya.

Terkait dasar penyelenggaraan Munaslub, AD/ART IWAPI telah mengatur persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Anggaran Dasar Pasal 25 mengatur bahwa Munaslub dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga DPD. Ketentuan tersebut juga memuat pengaturan mengenai peran DPP dalam penyelenggaraan Munaslub dan kewenangan forum tersebut.

Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk mekanisme yang melibatkan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. DPP menilai seluruh ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh agar pelaksanaan forum dan keputusan yang dihasilkan memiliki dasar organisatoris yang jelas.

DPP juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai peserta, mandat perwakilan daerah, serta mekanisme pengambilan keputusan. Dalam Munaslub, setiap DPD memiliki satu hak suara dengan ketentuan keterwakilan yang diatur dalam AD/ART. Peserta dari masing-masing DPD terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat. DPP juga memiliki hak bicara dan hak dipilih. Dengan demikian, keabsahan peserta dan mandat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan forum.

Selain persoalan Munaslub, dinamika organisasi juga mencuat terkait pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut mengalami pemberhentian. Persoalan ini turut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara DPP dan kepengurusan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Nita mempertanyakan penilaian terhadap kepengurusannya yang disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran. Nita menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya belum disampaikan melalui forum Munas. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap pelaksanaan kepengurusan seharusnya dilakukan melalui mekanisme evaluasi organisasi.

“Pertanggungjawaban saja belum saya sampaikan. Masa sudah dihakimi melanggar,” ujar Nita.

Menurut Nita, laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kepengurusan. Melalui Munas, seluruh program, kebijakan, dan keputusan organisasi selama masa kepemimpinan dapat disampaikan untuk kemudian dibahas dan dievaluasi oleh peserta forum.

Dia berharap penilaian terhadap kepengurusan tidak mendahului proses tersebut. Setiap persoalan perlu dibahas berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan AD/ART, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum mekanisme pertanggungjawaban organisasi dilaksanakan.

Terkait pemberhentian pengurus daerah, AD/ART IWAPI juga mengatur mekanisme pemberian sanksi dan hak pengurus untuk membela diri. Dalam ART Pasal 22, sanksi organisasi mencakup teguran atau peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pemberhentian sementara, hingga pencabutan keanggotaan. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan dilengkapi berita acara.

Selain itu, AD IWAPI mengatur bahwa tata cara pemberhentian pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO). Ketentuan ini menjadi aspek penting dalam memastikan setiap tindakan organisasi terhadap pengurus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Nita berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Nita juga menginginkan agar dinamika internal tidak mengganggu keberlangsungan program kerja maupun pelayanan kepada anggota di daerah. Menurutnya, kepentingan dan keutuhan organisasi harus tetap menjadi prioritas bersama.

Dalam hal pemilihan Ketua Umum, Nita juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah pengalaman mengikuti latihan kepemimpinan IWAPI. Persyaratan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses kaderisasi dan kesiapan calon dalam memimpin organisasi.

Proses penjaringan dan verifikasi calon, menurutnya, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar seluruh kandidat memperoleh perlakuan sesuai aturan organisasi. Dengan demikian, proses pemilihan dalam Munas dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, terkait calon Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031, Nita menyampaikan bahwa Tatyana Sentani Sutara merupakan calon tunggal yang akan mengikuti proses pemilihan dalam Munas di Jakarta, yang menjadi bagian dari agenda pergantian kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan Nita Yudi.

Nita berharap Tatyana, yang akrab disapa Tya, dapat membawa IWAPI berkembang lebih jauh dan semakin maju. Harapan tersebut mencakup penguatan organisasi, peningkatan peran anggota, serta keberlanjutan program yang dapat memberikan manfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img