Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di sejumlah wilayah, mulai dari Bandar Lampung, Kabupaten Kubu Raya, Manggarai Barat, hingga Kotawaringin Timur, pada Oktober 2026. Sosialisasi ini menyasar pada anggota perlindungan masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan pelaku usaha.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, mengatakan bahwa edukasi mengenai ketentuan cukai perlu menjangkau berbagai lapisan masyarakat agar mereka mampu mengenali rokok ilegal dan memahami dampak peredarannya.
Di Bandar Lampung, Satpol PP Provinsi Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tahun 2026 pada 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) serta 40 anggota Linmas Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai menyampaikan materi mengenai barang kena cukai (BKC), kebijakan cukai hasil tembakau, pemanfaatan DBH CHT, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi atas pelanggarannya. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai peran Linmas dan masyarakat dalam mendukung pengawasan serta melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Bea Cukai Pontianak bersinergi dengan Bapenda Kalimantan Barat menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 7 Oktober 2026.
Selain membahas ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Peserta juga menerima sosialisasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pelaksanaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Bea Cukai Labuan Bajo menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Kantor Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbeliling (06/10). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan Polres Manggarai Barat.
Kolaborasi lintas instansi itu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai, penindakan hukum, dan pemeliharaan ketertiban umum. Melalui kegiatan yang menjangkau langsung masyarakat desa tersebut, Satgas mendorong warga untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Adapun di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Bea Cukai Sampit bekerja sama dengan Satpol PP Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan di Kecamatan Kota Besi itu menyasar kepala desa, tokoh masyarakat, ASN, dan pelaku usaha penjual rokok.
Melalui rangkaian sosialisasi tersebut, Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai serta peran mereka dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































