Patroli darat Bea Cukai Malang di jalur distribusi rokok ilegal membuahkan hasil dengan diamankannya 1,4 juta batang rokok ilegal pada Selasa (13/10).
Penindakan ini bermula dari informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pengangkut. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak melakukan patroli darat dengan menyusuri jalur distribusi, dari wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mendapati kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam rangkaian patroli tersebut, petugas juga mendapati dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan pun dilakukan untuk mengetahui jenis dan jumlah barang yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan total 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang. Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.117.806.400.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam mengawasi jalur distribusi dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. “Pengawasan tidak hanya kami lakukan terhadap tempat penjualan, tetapi juga pada jalur pengiriman dan sarana pengangkut yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal,” ujarnya.
Johan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam mengawasi berbagai modus peredaran rokok ilegal di lapangan, baik pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang, maupun jasa ekspedisi. “Apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Bea Cukai Malang untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































