Kemenperin Percepat Transformasi Industri Hijau, Daya Saing Manufaktur Indonesia Jadi Fokus

Kementerian Perindustrian fokus untuk mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang berdaya saing, efisien, dan berkelanjutan melalui penerapan prinsip industri hijau. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun struktur industri nasional yang semakin tangguh sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, dan dinamika perdagangan global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan industri hijau tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan aspek lingkungan, tetapi juga merupakan strategi bisnis dan investasi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi serta daya saing industri nasional.

“Transformasi menuju industri hijau merupakan sebuah keniscayaan. Industri yang mampu menggunakan sumber daya secara lebih efisien, menekan emisi dan limbah, serta menerapkan proses produksi yang berkelanjutan akan memiliki daya saing yang semakin kuat. Karena itu, penerapan industri hijau harus kita tempatkan sebagai investasi untuk menjaga keberlanjutan industri nasional dalam jangka panjang,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut Agus, perkembangan pasar global saat ini semakin menempatkan aspek keberlanjutan sebagai salah satu faktor penting dalam perdagangan dan investasi. Oleh karena itu, industri nasional perlu terus meningkatkan kesiapan agar mampu memenuhi tuntutan tersebut sekaligus memanfaatkan peluang pasar yang semakin terbuka bagi produk-produk yang dihasilkan melalui proses produksi berkelanjutan.

“Kita ingin industri Indonesia tidak hanya kompetitif dari sisi harga dan kualitas, tetapi juga unggul dalam aspek keberlanjutan. Dengan industri hijau, kita dapat meningkatkan efisiensi produksi sekaligus memperkuat posisi produk manufaktur Indonesia dalam rantai pasok global,” ujarnya.

Sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap komitmen dunia usaha dalam menerapkan prinsip industri hijau, Kemenperin kembali menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026. Program tersebut merupakan bentuk pengakuan kepada perusahaan industri yang telah menjalankan praktik produksi dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2010 hingga 2025, Penghargaan Industri Hijau telah memberikan apresiasi kepada lebih dari 1.100 perusahaan industri dari berbagai sektor manufaktur yang dinilai berhasil menerapkan prinsip industri hijau.

“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dan melakukan investasi nyata untuk menjalankan proses produksi yang semakin efisien dan ramah lingkungan. Kami berharap praktik-praktik baik tersebut semakin luas diterapkan sehingga transformasi industri hijau berlangsung secara masif di seluruh sektor industri,” tutur Menperin.

Tiga kategori penghargaan

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026 diberikan dalam tiga kategori yang mencakup perusahaan industri hingga pemerintah daerah.

Kategori pertama adalah Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau, yang diperuntukkan bagi perusahaan industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau. Kategori kedua, Transformasi Menuju Industri Hijau, diperuntukkan bagi perusahaan industri yang belum memiliki Standar Industri Hijau, tetapi telah melakukan upaya transformasi melalui penerapan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam proses produksinya.

Sementara itu, kategori ketiga adalah Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik, yang diberikan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen dalam memperkuat penerapan industri hijau melalui kebijakan dan dukungan kelembagaan.

“Melalui tiga kategori tersebut, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus memperluas ekosistem penerapan industri hijau. Transformasi industri hijau membutuhkan keterlibatan perusahaan industri serta dukungan pemerintah daerah sehingga implementasinya dapat semakin kuat dan merata,” ujar Emmy.

Pendaftaran telah dibuka

Emmy juga menyampaikan, pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026 telah dibuka sejak 23 Juli hingga 9 September 2026 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, proses penilaian dan penetapan pemenang direncanakan dilaksanakan pada September 2026.

“Kami mengajak perusahaan industri yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti Penghargaan Industri Hijau 2026. Partisipasi industri sangat penting untuk menunjukkan bahwa sektor manufaktur Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap efisiensi sumber daya dan keberlanjutan,” ungkap Kepala BSKJI.

Melalui penyelenggaraan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026, Kemenperin berharap semakin banyak perusahaan industri yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam menjalankan kegiatan usahanya. Optimalisasi sumber daya dan orientasi jangka panjang dalam proses produksi diharapkan dapat memperkuat ketangguhan industri sekaligus meningkatkan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar domestik maupun global.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026 dapat diperoleh melalui: https://bit.ly/PedomanPendaftaranIH2026.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img