Bea Cukai Tanjung Priok memberikan fasilitas dan layanan kepabeanan untuk mendukung penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 yang berlangsung pada 30 Juli-9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memastikan pemasukan kendaraan dan barang pameran dari luar negeri dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Dalam penyelenggaraan GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok memberikan pelayanan impor sementara terhadap tiga unit kendaraan, yang terdiri dari 1 kendaraan konvensional dan 2 kendaraan listrik. Selain itu, sebanyak sembilan unit barang juga memperoleh pelayanan melalui skema ATA Carnet. Barang tersebut meliputi kendaraan listrik, kendaraan niaga, sport utility vehicle (SUV), kendaraan off-road, model kendaraan, serta model teknologi pendukung industri otomotif.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pemberian fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap kegiatan internasional, khususnya yang turut memperkenalkan perkembangan industri otomotif dan teknologi terbaru kepada masyarakat Indonesia.
“Melalui pelayanan impor sementara dan ATA Carnet, kami berupaya memastikan barang yang diperlukan untuk kegiatan pameran dapat masuk melalui proses kepabeanan yang efektif dan sesuai ketentuan. Kami berharap kemudahan ini dapat mendukung kelancaran GIIAS sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan pameran dan kegiatan internasional di Indonesia,” ujar Adhang.
Impor sementara merupakan fasilitas untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban untuk mengekspornya kembali setelah penggunaan selesai. Sesuai ketentuan, fasilitas ini dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan penggunaan barang. Fasilitas tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk barang yang digunakan dalam pameran, seminar, konferensi, dan kegiatan sejenis.
Sementara itu, ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang digunakan untuk pemasukan sementara barang ke negara yang menerapkan sistem ATA Carnet. Dokumen ini memudahkan proses kepabeanan karena dapat digunakan untuk pemasukan dan pengeluaran sementara barang sekaligus menjadi jaminan atas kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan fasilitas impor sementara dan ATA Carnet dalam GIIAS 2026 menunjukkan peran layanan kepabeanan dalam mendukung kelancaran mobilitas barang untuk kegiatan internasional. Terlebih, GIIAS menjadi salah satu ajang penting untuk memperkenalkan berbagai kendaraan, teknologi, dan inovasi terbaru di industri otomotif, termasuk perkembangan kendaraan listrik.
Melalui fasilitas tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menjalankan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan layanan kepabeanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Kemudahan yang diberikan diharapkan dapat mendukung kegiatan perdagangan, perkembangan industri otomotif, serta kelancaran penyelenggaraan berbagai kegiatan internasional di Indonesia.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































