Tindakan tegas pemerintah dalam pengawasan terkait peredaran beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi, masih terus berlanjut. Masyarakat sebagai konsumen harus dapat jaminan produk beras khusus yang sesuai dengan klaim kandungan gizi dari produsen beras.
Dalam hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) jilid pertama telah diperoleh ketidaksesuaian kandungan gizi pada sampel hingga 80 persen. Bahkan pada salah satu merek yang dijadikan sampel, ditemui fakta bahwa produsen merek beras fortifikasi tersebut sudah menghentikan produksinya.
Selain ada produsen yang telah setop produksi, beberapa produsen beras fortifikasi yang dijadikan sampel pun ada pula yang melakukan penarikan stok dari pasaran. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap akan meneruskan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap bentuk pelanggaran.
“Tunggu saja. Ini panjang, masih berproses. Tapi yang melanggar harus diberi tindakan tegas. Sekarang kami minta Satgas Pangan bekerja maksimal. Barang buktinya kan sudah kita pegang,” ujar Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Sabtu (7/8/2026).
Adapun pada merek beras fortifikasi yang dilaporkan telah setop produksi tersebut tercatat mematok harga produknya di Rp 42.000 per kilogram (kg). Merek tersebut mengklaim diperkaya nilai gizi mikro yang setelah diuji tidak sesuai dengan klaimnya.
“Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Sementara ini 15 merek, (mereka) fortifikasi mengakunya, tapi tidak memenuhi syarat. Jadi kita tertibkan. Saya sudah minta mengecek sedetail mungkin. Saya minta kalau melanggar bisa dicabut izinnya. Dari Bapanas diperintah ke bawah, di provinsi yang mengeluarkan, di daerah,” jelas Amran.
Adapun produsen beras fortifikasi harus memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman pun mengatakan ekosistem perberasan nasional selama ini telah dibangun dari anggaran subsidi negara yang dimulai dari hulu. Dengan begitu, tidak boleh ada pelaku usaha yang memanfaatkan dan meraup keuntungan yang berlebihan.
“Ini kan semua beras Indonesia ini adalah subsidi kan, subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, irigasi. Berarti ini kan ada subsidi pemerintah. Nah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar, menipu rakyat pula. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia karena mereka membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan,” tegas dia.
Ini pun yang mendasari penindakan tegas pemerintah guna memastikan semua produk beras bagi masyarakat dapat diakses hingga sampai masyarakat kalangan berpenghasilan rendah. Produk beras fortifikasi tidak boleh dijadikan jalan pintas para konglomerat produsen beras meraup keuntungan dari rakyat.
“Jangan mafia bebas bergerak di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya. Untuk sektor pangan, subsidi ini untuk rakyat kecil dan menengah ke bawah. Jangan malah yang menggunakannya konglomerat dan itu pun digunakan dengan cara yang tidak baik,” pungkas Kepala Bapanas Amran.
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menuturkan pihaknya tengah berkejar-kejaran dengan waktu untuk memproses temuan ketidaksesuaian pada 15 sampel beras fortifikasi yang telah ada uji laboratoriumnya. Pasalnya, ada produsen beras fortifikasi yang disebut-sebut sedang melakukan penarikan stok.
“Ini yang lain juga mau ditarik, makanya kita cepat-cepat ini. Tapi spiritnya kan jelas, bahwa beras fortifikasi itu adalah belum tentu (beras kualitas) medium, belum tentu premium, tapi di up (dibuat tinggi) dengan harga yang dinaikkan rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Bahkan ada yang harganya lebih dari Rp 42.000,” jelas Andriko.
“Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Jadi kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak,” tambah Andriko.
Sebagaimana diketahui, Bapanas telah menguak temuan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras jenis khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta. Dari 15 sampel merek yang menjadi hasil pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.
15 sampel merek beras jenis khusus terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil laboratorium menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai terhadap klaim pada label kemasan. Ditemukan pula harga beras fortifikasi terlampaui jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































