BPJS Kesehatan terus memperkuat layanan digital bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN. Salah satu layanan yang kini semakin memudahkan peserta adalah fitur perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara daring tanpa harus datang ke kantor layanan.
Peserta JKN asal Banyuwangi, Dian Patriawan, mengaku merasakan langsung manfaat layanan digital tersebut setelah pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi. Menurutnya, proses perubahan FKTP yang sebelumnya dibayangkan rumit ternyata dapat dilakukan secara cepat melalui aplikasi Mobile JKN.
“Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK. Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP. Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang saya pilih. Dari situ, saya bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut,” kata peserta JKN, Dian Patriawan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dian menjelaskan, perubahan fasilitas kesehatan diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kesehatannya di usia lanjut agar lebih mudah mengakses layanan kesehatan di wilayah tempat tinggal yang baru.
Melalui fitur digital tersebut, peserta dapat memilih FKTP sesuai wilayah domisili dan menyimpan perubahan data secara langsung melalui aplikasi. Perubahan akan aktif pada bulan berikutnya, sementara peserta tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan sebelumnya selama masa tunggu.
Selain mempermudah administrasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan prinsip portabilitas dalam Program JKN, sehingga peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di luar daerah asal tanpa harus memindahkan fasilitas kesehatan terlebih dahulu.
“Apabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Tak hanya layanan perubahan FKTP, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur antrean online yang memudahkan peserta mengatur jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan.
“Sekarang lebih mudah, tidak perlu antre lama dan datang pagi untuk ambil nomor antrean. Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan,” katanya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Dian mengaku sempat menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal yang meminta data pribadi.
Ia mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi BPJS Kesehatan, baik secara langsung maupun digital, tidak dipungut biaya.
Melalui penguatan layanan digital seperti Mobile JKN, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan administrasi dan kesehatan secara praktis, cepat, serta aman, sekaligus mendukung transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Indonesia.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News
































