Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji Indonesia dengan nilai hingga US$1.500 atau sekitar Rp24,8 juta per pengiriman. Kebijakan ini berlaku maksimal dua kali pengiriman dalam satu kali perjalanan ibadah haji, sehingga total pembebasan dapat mencapai US$3.000 atau setara Rp49,6 juta per jemaah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak Januari 2025. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Susila Brata, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 103 Tahun 2024, dengan tujuan memberikan kemudahan pengiriman barang pribadi dan oleh-oleh dari Tanah Suci ke Indonesia bagi jemaah haji.
Susila menambahkan, DJBC menugaskan pejabat dan pegawai untuk memberikan asistensi langsung kepada jemaah di Mekah, Jeddah, dan Madinah. Hal ini dilakukan agar proses pengiriman berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Demikian juga telah menugaskan dua orang pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pergi ke Mekah, Jeddah, dan Madinah dalam rangka memberikan asistensi kepada pelaku jemaah haji,” ujar Susila dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Menurut penjelasan Susila, pengiriman barang harus melalui penyelenggara pos yang bekerjasama dengan agen atau pengangkut resmi di luar negeri. Barang yang dikirim wajib berasal dari jemaah haji dan harus diberitahukan ke kantor pabean melalui Customs Notification (CN). Pengiriman harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir tiba di Indonesia dengan batasan kemasan maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm.
Untuk barang kiriman dengan nilai Free on Board (FOB) hingga US$1.500, DJBC membebaskan bea masuk, bea masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika nilai barang melebihi US$1.500, dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan, sementara PPh tetap dibebaskan.
Selain itu, jemaah haji juga mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi yang dibawa langsung. Barang bawaan tersebut cukup dilaporkan secara lisan kepada petugas Bea Cukai. Bagi jemaah haji reguler, pembebasan berlaku untuk seluruh barang pribadi yang wajar dan digunakan sendiri. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai maksimal US$2.500 atau setara Rp41,3 juta.
Susila menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi sosial jemaah haji.
“Simulasinya kalau selama dia masih dalam pengiriman dengan nilai US$1.500 per orang dan kemudian bisa sampai dua kali dalam sekali perjalanan haji, maka diberikan pembebasan. Dan ini sudah berdasarkan kajian, berdasarkan arahan juga, jumlah ini dirasa sudah cukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji,” ucapnya.
Ia menambahkan fasilitas untuk jemaah haji reguler memang diberikan tanpa batas nilai karena sebagian besar dari mereka telah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berhaji.
“Mereka sudah untuk bisa berangkat haji saja perjuangannya sudah luar biasa, sehingga pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak membatasi sepanjang memang barang normal, artinya bukan barang penumpang perdagangan yang luar biasa nilainya,” katanya.
Dalam rangka mengantisipasi kendala di lapangan, DJBC menyiagakan petugas di 13 kantor pelayanan bandara embarkasi utama dan enam kantor pelayanan tambahan di bandara embarkasi antara. Petugas juga terlibat dalam kegiatan manasik haji untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan barang bawaan dan kiriman agar jemaah paham prosedur kepabeanan sebelum keberangkatan.
“Ada petugas dan pejabat kami yang dikirimkan ke sana untuk memberikan penjelasan, termasuk juga ikut terlibat dalam penjelasan ketika sebelum keberangkatan,” tambah Susila.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































