Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap kasus kontroversial proyek apartemen Meikarta. Ia secara langsung memerintahkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha Lippo Group.
Instruksi tersebut diungkapkan Ara saat menerima puluhan konsumen Meikarta yang mengaku dirugikan oleh pengembang, dalam pertemuan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4). Ara menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menekankan penyelesaian kasus ini harus berdasarkan prinsip hukum dan keadilan.
Menteri PKP menyatakan bahwa ia telah melaporkan kasus Meikarta kepada Presiden saat kunjungan kenegaraan ke Qatar. Ara juga menyebutkan bahwa Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo turut menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.
“Saksinya ada Pak Ketua Satgas (Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo), namanya Pak Hashim. Pak Presiden (Prabowo) sudah minta (kasus Meikarta) dibereskan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ungkapnya di Kantor Menteri PKP, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
“Karena presiden kita adalah presiden yang sangat menjunjung hak-hak rakyat, kebenaran, dan keadilan, tetapi kita mencari solusi yang terbaik,” tegas Ara.
Dalam upaya menyelesaikan polemik Meikarta, Maruarar menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan CEO Lippo Group, James Riady. Bos besar grup pengembang tersebut dikabarkan bersedia hadir untuk berdialog dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang melibatkan ribuan pembeli apartemen.
Ara berencana memanggil James Riady beserta jajaran eksekutif Lippo Group ke Kantor Menteri PKP pada Rabu (23/4). Ia meminta para korban proyek Meikarta untuk segera mengonsolidasikan data dan dokumen pendukung agar pertemuan tersebut berjalan efektif.
Guna memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan adil, Kementerian PKP juga melibatkan lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Langkah ini diambil untuk memastikan suara korban terakomodasi dalam proses mediasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima 35 aduan resmi melalui platform BENAR-PKP. Aduan tersebut mencatat nilai kerugian konsumen mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
“Kita validasi ada 35 konsumen (Meikarta) yang datang. Kita sudah validasi, hasilnya itu ada sekitar Rp6,8 miliar yang harus dikembalikan,” beber Fitrah selepas acara.
“Jadi, target saya adalah maksimal empat bulan itu sudah selesai, tapi itu maksimal. Kalau bisa satu bulan selesai, kenapa tidak?” tegas anak buah Ara itu.
Fitrah menegaskan Kementerian PKP masih terus membuka layanan pengaduan terkait kasus Meikarta. Dengan kata lain, ada peluang tambahan kasus, jika ada aduan baru yang masuk ke layanan BENAR-PKP.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































