AS “Geram” dengan Aturan Divestasi Tambang Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan kritik terhadap kebijakan Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing di sektor pertambangan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Kritik ini disampaikan melalui laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, USTR menilai bahwa kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang asing menambah tingkat kompleksitas dan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Indonesia. Hal ini dinilai berpotensi menghambat masuknya investasi asing langsung, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertambangan.

- Advertisement -

“Aturan divestasi 51 persen yang diwajibkan kepada perusahaan pertambangan asing menambah kompleksitas dan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia,” tulis USTR dalam laporan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia Senin (21/4).

Kewajiban divestasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, perusahaan asing yang memperoleh izin usaha pertambangan di Indonesia diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada pihak lokal.

- Advertisement -

Ketentuan waktu divestasi dibedakan berdasarkan fasilitas pengolahan yang dimiliki perusahaan. Perusahaan tanpa fasilitas pengolahan terintegrasi diberi waktu 15 tahun, sementara yang memiliki fasilitas pengolahan diberikan waktu hingga 20 tahun untuk melakukan divestasi.

Tak hanya sektor pertambangan, laporan USTR juga menyoroti berbagai sektor lain di Indonesia yang masih membatasi kepemilikan asing, meskipun pemerintah telah mencabut Daftar Negatif Investasi (DNI) 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang diperbarui dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

Beberapa sektor yang masih dibatasi antara lain penerbitan surat kabar dan majalah, layanan pos, serta transportasi darat, laut, dan udara, yang hanya memperbolehkan kepemilikan asing maksimal 49 persen.

Untuk penyedia layanan penyiaran dan jasa keuangan tertentu, batasan kepemilikan asing bahkan lebih rendah, yaitu hanya 20 persen. Sementara itu, kegiatan seperti pengolahan ikan dan pembangunan kapal sama sekali dilarang untuk investor asing.

- Advertisement -

Menurut USTR, walaupun sejumlah sektor sudah dibuka sepenuhnya untuk investasi asing, investor masih dihadapkan pada berbagai persyaratan tambahan yang diberlakukan oleh kementerian teknis.

“Kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi yang bisa menahan laju investasi baru, terutama di sektor strategis seperti pertambangan,” tambah USTR di akhir laporannya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img