BTPN Syariah Bagikan Dividen Rp34,5 per Saham, Setara 25 Persen Laba Bersih 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) kembali menunjukkan komitmennya kepada para pemegang saham dengan membagikan dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 17 April 2025.

Total nilai dividen yang dibagikan mencapai Rp265,78 miliar atau sekitar 25 persen dari total laba bersih yang berhasil dibukukan selama tahun buku 2024. Hal ini menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada para investor yang telah memberikan kepercayaan penuh terhadap misi sosial-ekonomi bank dalam memberdayakan masyarakat inklusi.

“Sebagai wujud komitmen bank, BTPN Syariah membagikan dividen sebesar Rp34,5 per saham. Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus bank dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga kinerja 2024 tercapai sesuai harapan,” kata Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah Arief Ismail dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/4).

Arief menuturkan, pembagian dividen itu sebagai komitmen dan apresiasi terhadap pemangku kepentingan, khususnya investor, yang sudah mempercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusi.

Sepanjang tahun 2024, BTPN Syariah mencatatkan kinerja positif dengan membukukan laba bersih sebesar Rp1,06 triliun. Bank juga menyalurkan pembiayaan hingga Rp10,2 triliun kepada masyarakat inklusi di berbagai wilayah Indonesia.

Kinerja keuangan BTPN Syariah turut didukung oleh rasio keuangan yang sehat, seperti Return on Asset (RoA) sebesar 6,3 persen dan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang mencapai 53,2 persen. Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk mendukung ekspansi bisnis di masa depan.

BTPN Syariah terus memperkuat posisinya sebagai bank syariah yang fokus melayani segmen masyarakat inklusi, terutama perempuan prasejahtera yang memiliki semangat berusaha. Pendekatan yang digunakan tidak hanya melalui pembiayaan, tetapi juga melalui pendampingan berkelanjutan dan pembinaan perilaku unggul BDKS (Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu).

Bank memberikan insentif dan apresiasi bagi nasabah yang disiplin menerapkan prinsip-prinsip tersebut, yang telah terbukti menjadi pondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat inklusi, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah, BTPN Syariah melakukan penyesuaian dengan menambah jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

RUPST yang diadakan pada Kamis (17/4) itu juga menyepakati penambahan anggota DPS menjadi tiga orang dengan mengangkat H Cecep Maskanul Hakim yang juga merupakan Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, selaku anak perusahaan bank.

Berikut susunan DPS terbaru, yakni Ketua DPS dijabat oleh H Ikhwan Abidin, serta anggota DPS adalah H Muhamad Faiz dan H Cecep Maskanul Hakim.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img