Program BPJS Kesehatan gratis di Kota Padang kini tersedia bagi seluruh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Padang. Namun, sesuai dengan anggaran yang tersedia, layanan ini saat ini difokuskan untuk penanganan kegawatdaruratan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan perawatan medis.
BPJS Kesehatan Gratis untuk Pasien Rawat Inap
“Warga Kota Padang yang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit akan otomatis mendapatkan BPJS gratis. Biasanya, mereka ini sebelumnya merupakan peserta JKN PBI tetapi tidak lagi terdaftar, atau dulunya peserta BPJS mandiri yang kini sudah tidak bekerja dan menunggak iuran,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Meri. Pernyataan ini disampaikannya bersama Kepala Bagian Mutu dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sari, dalam pertemuan dengan wartawan di BPJS Kesehatan Cabang Padang pada Senin (24/03/2025).
Cakupan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Padang
Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Padang telah mencapai 99,16 persen dari total populasi, yaitu sekitar 931.000 jiwa. Artinya, program Universal Health Coverage (UHC) yang memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga telah berhasil direalisasikan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kejari Malteng Optimalkan JKN
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 76 persen atau sekitar 720.000 peserta yang aktif membayar iuran. Sisanya, sekitar 217.406 jiwa atau 24 persen, sudah tidak aktif lagi.
Solusi bagi Peserta yang Menunggak Iuran
Menurut data yang dimiliki, sekitar 76 persen peserta JKN aktif membayar iuran, sementara sisanya tidak aktif karena berbagai alasan, termasuk peserta mandiri yang menunggak pembayaran akibat kehilangan pekerjaan.
“Bagi warga yang sakit dan memiliki tunggakan iuran, mereka akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan gratis dari Pemko Padang, sementara tunggakan iuran bisa ditunda selama mereka menjadi peserta BPJS gratis,” tambah Meri.
Syarat dan Verifikasi Peserta BPJS Gratis
Proses validasi dan verifikasi peserta BPJS Kesehatan gratis dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Padang, berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang. BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai pelaksana program.
Menurut Sari, data BPJS menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan aktif di Kota Padang mencapai 78,76 persen, sementara sisanya, sekitar 21,24 persen, adalah peserta tidak aktif. Sebagian besar dari mereka adalah peserta mandiri yang menunggak iuran, serta mantan penerima bantuan iuran (PBI) yang kini tidak lagi mendapatkan subsidi pemerintah.
BPJS Gratis Resmi Berlaku Sejak 5 Maret
Wali Kota Padang, Fadly Amran, sebelumnya telah mengumumkan bahwa program BPJS Kesehatan gratis ini mulai berlaku sejak 5 Maret lalu. Setiap rumah sakit di Kota Padang diwajibkan menerima pasien dengan KTP Padang yang membutuhkan perawatan medis.
“Kami telah mencapai kesepakatan dengan para direktur rumah sakit di Kota Padang. Insya Allah, mulai 5 Maret, seluruh warga Kota Padang bisa berobat di semua rumah sakit,” ujar Fadly.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































