Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Menteri UMKM di Jakarta, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pengusaha UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.
“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri Maman menyampaikan regulasi tersebut saat ini sedang memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya.
Ia juga menekankan regulasi yang sedang disiapkan memiliki pendekatan yang berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.
“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya di platform digital.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































