Sabtu, Januari 17, 2026
spot_img

Panduan Lengkap Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Persiapan THR Lebaran 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kebutuhan akan uang pecahan baru untuk angpao atau THR kepada sanak saudara dan kerabat menjadi hal yang penting untuk dipersiapkan. Lonjakan permintaan uang pecahan baru seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa penukaran uang di pinggir jalan atau melalui jasa perorangan tanpa izin, dengan iming-iming kemudahan dan tanpa antrean.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menukar uang baru di lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan, guna memastikan keaslian uang dan menghindari risiko penipuan uang palsu.

- Advertisement -

Selain melalui layanan “Pintar” dari Bank Indonesia, masyarakat dapat menukar uang baru di Bank Central Asia (BCA). Sebelum melakukan penukaran, nasabah disarankan untuk mengkonfirmasi ketersediaan di kantor cabang BCA terdekat.

Baca Juga: BCA Luncurkan Investment Goals di myBCA, Investasi Jadi Lebih Mudah!

Layanan penukaran uang di BCA mencakup uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000, serta denominasi Rp20.000 hingga uang koin denominasi Rp50.

- Advertisement -

Berikut adalah panduan lengkap cara menukar uang baru di BCA untuk Lebaran 2025:

Cara Menukar Uang Baru di Bank BCA:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan: Bawa KTP, kartu ATM, dan buku rekening sebagai syarat penukaran uang di Bank BCA.
  2. Datangi kantor cabang terdekat: Kunjungi kantor cabang Bank BCA terdekat.
  3. Perhatikan batas maksimal penukaran: Pastikan jumlah uang yang akan ditukar sesuai dengan ketentuan batas maksimal penukaran per nasabah di Bank BCA.
  4. Ikuti prosedur petugas bank: Ikuti arahan petugas bank agar proses penukaran sesuai prosedur.

Setelah semua tahapan selesai, petugas bank akan memberikan uang baru dalam pecahan yang ditentukan sesuai nominal yang ditukarkan.

Bank Indonesia (BI) juga menyediakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk memudahkan masyarakat menukar uang baru. Melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id, masyarakat dapat memesan penukaran uang secara online sebelum datang ke lokasi penukaran yang dipilih.

- Advertisement -

Batas maksimal penukaran uang melalui BI “Pintar” adalah Rp4,3 juta, dengan rincian:

  • Rp50.000: 30 lembar
  • Rp20.000: 25 lembar
  • Rp10.000: 100 lembar
  • Rp5.000: 200 lembar
  • Rp.2000: 100 lembar.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img