Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang telah meninggal dunia perlu segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar dapat dinonaktifkan. Jika kartu BPJS Kesehatan almarhum masih aktif, iuran peserta akan terus tercatat dan ditagih setiap bulan. Lantas, bagaimana jika keluarga lupa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang telah wafat? Apakah tagihan yang berjalan tetap wajib dibayar?
Lupa Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Meninggal
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa keluarga tidak perlu membayar tagihan untuk peserta JKN yang telah meninggal dunia.
“Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Rizzky, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga:Â Sinergi BPJS Kesehatan dan TKMKB: Upaya Mempertahankan Program JKN
Ia menjelaskan, tagihan peserta JKN yang meninggal dunia dapat dihapuskan, meskipun keluarga lupa melaporkan atau menonaktifkan kepesertaan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.
Meskipun demikian, Rizzky mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke BPJS Kesehatan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Hal ini bertujuan agar status kepesertaan JKN yang bersangkutan dapat segera dinonaktifkan.
Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Rizzky juga menyampaikan beberapa syarat untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia. Keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penonaktifan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan, RT, atau kelurahan
- Identitas diri peserta JKN yang meninggal, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah itu, anggota keluarga atau wali dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Pandawa
Selain mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan peserta melalui layanan Pandawa pada nomor 08118165165. Dikutip dari Kompas.com (27/1/2024), berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang dapat diakses maksimal satu jam.
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut, lalu kirimkan.
- Jika sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News