BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Jaminan Sosial bagi Tenaga Outsourcing di Kalteng

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng). Bentuk komitmen ini diwujudkan melalui sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diadakan di Aula Kahayan, Senin (3/3/2025).

Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Tenaga Outsourcing

- Advertisement -

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga outsourcing mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, yaitu Rizky Anugrah dan Darliono Togatorop. Mereka menjelaskan berbagai manfaat program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga kerja yang telah terdaftar.

Baca Juga: Santunan BPJS Ketenagakerjaan Situbondo: Rp541 Juta untuk Klaim JKK dan JKM

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi tenaga kerja yang tidak berstatus pegawai tetap.

- Advertisement -

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para tenaga outsourcing yang hadir dalam sosialisasi ini. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat membantu mereka memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara memperoleh perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rizky Anugrah.

Tenaga Outsourcing Berhak atas Perlindungan Sosial

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Deny Harlianto, menegaskan bahwa tenaga outsourcing memiliki peran penting dalam kelancaran operasional di lingkungan Kemenkumham Kalteng. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

“Tenaga outsourcing harus mendapatkan perlindungan sosial yang setara dengan pegawai tetap, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai manfaat dan pentingnya jaminan sosial, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, maupun Jaminan Hari Tua,” ujarnya.

- Advertisement -

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi tenaga outsourcing di berbagai unit kerja. Diharapkan seluruh tenaga outsourcing dapat segera terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan mereka di masa depan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Outsourcing

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menjelaskan bahwa tenaga outsourcing yang terdaftar akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, baik pegawai tetap maupun tenaga outsourcing, mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan kerja. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menyediakan jaminan sosial yang inklusif,” ungkapnya.

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkumham Kalteng diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman. Perlindungan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img