BCA Life mencatatkan pertumbuhan laba bersih yang positif sepanjang 2024, meningkat sebesar 17,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perusahaan asuransi jiwa yang dipimpin oleh Presiden Direktur Christina W. Setyabudhi ini berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp92,47 miliar, naik dari Rp78,90 miliar pada 2023.
Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis pada Senin, 3 Maret 2025, kenaikan laba ini didorong oleh peningkatan hasil investasi yang signifikan, mencapai 59,55 persen, dari Rp109,87 miliar pada 2023 menjadi Rp175,31 miliar di 2024. Selain itu, jumlah investasi BCA Life juga tumbuh sebesar 18,97 persen, dari Rp2,52 triliun di 2023 menjadi Rp3,00 triliun pada 2024.
Meski pendapatan premi bruto mengalami sedikit penurunan sebesar 6,76 persen, dari Rp1,62 triliun di 2023 menjadi Rp1,51 triliun di 2024, kinerja investasi yang optimal mampu menutupi dampak tersebut. Strategi pengelolaan investasi yang efisien serta pengendalian beban klaim dan manfaat turut berperan dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Baca Juga:Â Tanggapan BCA Life atas Putusan MK Larang Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
Beban klaim dan manfaat mengalami penurunan sebesar 13,04 persen, dari Rp999,87 miliar pada 2023 menjadi Rp869,53 miliar di 2024. Sementara itu, beban asuransi juga turun 9,32 persen, dari Rp1,27 triliun menjadi Rp1,16 triliun. Efisiensi ini mendorong pertumbuhan laba sebelum pajak sebesar 29,16 persen, dari Rp69,99 miliar di 2023 menjadi Rp90,39 miliar pada 2024.
Di sisi lain, biaya akuisisi mengalami kenaikan sebesar 3,97 persen, dari Rp279,88 miliar di 2023 menjadi Rp291,01 miliar di 2024, sementara beban usaha naik tipis 1,71 persen menjadi Rp230,54 miliar.
Total aset BCA Life, yang merupakan anak perusahaan Bank Central Asia (BCA), tumbuh sebesar 16,01 persen dari Rp2,87 triliun di 2023 menjadi Rp3,33 triliun di 2024. Dari sisi permodalan, rasio risk based capital (RBC) BCA Life tetap berada pada tingkat yang sangat sehat di angka 433,08 persen pada 2024, sedikit menurun dari 436,60 persen di 2023. Meskipun terjadi sedikit penurunan, rasio ini masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 120 persen, menegaskan kekuatan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News