Tanggapan BCA Life atas Putusan MK Larang Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 yang melarang perusahaan asuransi membatalkan klaim secara sepihak.

“Kami mematuhi keputusan pemerintah dan menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Head of Marketing Communication BCA Life, Lely Pekih, di ICE BSD, Tangerang, pada Minggu, 23 Februari 2025.

- Advertisement -

Lely menegaskan bahwa setelah keluarnya putusan MK tersebut, BCA Life segera meninjau ulang polis asuransi untuk memastikan kesesuaian dengan standar operasional perusahaan (SOP) terbaru.

“Kami telah melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh kontrak asuransi kami guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru. Saat ini, seluruh produk telah diperbarui sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga: BCA Life Optimistis Asuransi Tradisional Terus Tumbuh di 2025, Premi Capai Rp 404,3 Miliar

Terkait potensi penolakan klaim, BCA Life menekankan pentingnya edukasi bagi para nasabah. Tujuannya adalah membantu nasabah memahami isi polis secara menyeluruh dan menghindari kesalahpahaman terkait dugaan adanya ‘klaim sepihak’.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada nasabah agar memahami dengan jelas produk yang mereka beli. Setiap klausul yang menjadi pengecualian klaim akan kami buat lebih transparan dan mudah dipahami,” tambah Lely.

AAUI Dorong Kerja Sama Antar-Asosiasi Asuransi

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti pentingnya kolaborasi antar-asosiasi untuk merespons putusan MK tersebut.

- Advertisement -

Ketua AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa kerja sama diperlukan untuk menyesuaikan polis yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan di masa depan.

“Karena terdapat perbedaan substansi antara asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi syariah, kolaborasi sangat dibutuhkan. Kami perlu menyusun strategi yang tepat terkait polis yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan,” ujar Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Beberapa jenis polis yang menjadi fokus penyesuaian meliputi polis asuransi kesehatan, jiwa, perjalanan, rumah, dan kendaraan.

Budi juga mengungkapkan bahwa saat ini AAUI sedang melakukan kajian mendalam atas putusan MK tersebut, dengan target penyelesaian dalam 14 hari kerja.

“Hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, sosialisasi kepada anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img