Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan selama dua hari berturut-turut. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (5/3), harga emas Antam naik dari Rp1.679.000 per gram pada 3 Maret menjadi Rp1.709.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp1.558.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Dalam transaksi penjualan emas ke Antam, terdapat potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram : Rp904.500
- 1 gram : Rp1.709.000
- 2 gram : Rp3.358.000
- 3 gram : Rp5.012.000
- 5 gram : Rp8.320.000
- 10 gram : Rp16.585.000
- 25 gram : Rp41.337.000
- 50 gram : Rp82.595.000
- 100 gram : Rp165.112.000
- 250 gram : Rp412.515.000
- 500 gram : Rp824.820.000
- 1.000 gram : Rp1.649.600.000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Para investor maupun kolektor emas diimbau untuk terus memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News