PT MSIG Life Insurance Indonesia Resmikan Pemisahan Unit Syariah dengan Mendirikan PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE), perusahaan asuransi jiwa, secara resmi mengumumkan rencana pemisahan Unit Syariah melalui pendirian entitas baru bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.

Sebagai bagian dari proses ini, seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah akan dialihkan ke perusahaan hasil pemisahan tersebut.

MSIG Life Insurance Indonesia menjelaskan bahwa setelah proses pemisahan efektif, perusahaan baru ini akan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Operasionalnya akan dilakukan melalui seluruh jaringan kantor Unit Syariah yang telah ada dan melanjutkan layanan asuransi syariah yang telah berjalan.

Seluruh kegiatan operasional, termasuk aktivitas, produk, serta inisiatif yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan atau perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan dilaksanakan oleh perusahaan hasil pemisahan ini.

Baca Juga: Asuransi MSIG Siap Implementasikan PSAK 117/IFRS 17 di Tahun 2025

“Aksi korporasi ini telah mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham, dan diharapkan perusahaan hasil pemisahan dapat meningkatkan kinerja bisnis secara mandiri sekaligus mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia,” ujar MSIG Life dalam pengumuman resminya pada Selasa (25/2).

Lebih lanjut, MSIG Life Insurance Indonesia menegaskan akan memindahkan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariahnya setelah mendapatkan izin usaha dan persetujuan rencana pengalihan dari OJK.

Tanggal efektif pelaksanaan kegiatan usaha dan pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan setelah semua persetujuan resmi diperoleh.

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan pemindahan data pribadi nasabah ke PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MSIG Life Insurance Indonesia memastikan bahwa proses pemisahan ini tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban pemegang polis yang ada.

Sebagai informasi, hingga Maret 2024, bisnis syariah di MSIG Life telah mencatatkan ekuitas sebesar Rp 497,95 miliar, melampaui syarat minimum spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan oleh OJK.

Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, perusahaan diharuskan memiliki ekuitas minimum Rp 100 miliar untuk melakukan spin off.

OJK telah menetapkan batas waktu bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk menyelesaikan proses spin off paling lambat 31 Desember 2026.

Apabila perusahaan belum melakukan pemisahan hingga batas waktu tersebut, OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin pembentukan UUS.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img