OJK Permudah Akses KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai strategi untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan komitmen OJK dalam memperluas dan mempermudah akses kredit pemilikan rumah (KPR) bagi MBR. Ia juga berharap pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa terwujud dan menciptakan efek berganda (multiplier effect). Hal ini diungkapkannya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

“Untuk itu kami mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan memperluas dan mempermudah akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah,” katanya saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta, Selasa (10/2).

OJK menerapkan kebijakan penilaian kualitas aset hanya berdasarkan ketepatan pembayaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Tahun 2019. Dengan kebijakan ini, debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar akan dinilai berdasarkan pembayaran pokoknya, tanpa mempertimbangkan prospek usaha dan kinerja debitur seperti kredit lainnya.

Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan tiga pilar yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit, KPR dapat dikenakan bobot risiko lebih rendah dibandingkan kredit lain seperti kredit korporasi. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2021, Tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum di mana kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya seperti kredit kepada korporasi.

OJK menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur non-lancar, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan mendapatkan akses pembiayaan rumah meskipun memiliki riwayat keterlambatan pembayaran sebelumnya.

“Dalam rangka mempercepat penanganan proses pengaduan KPR bagi debitur terkait SLIK, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta para pemangku kepentingan di sektor yang lain,” ujar Mahendra.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img