Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 24 Februari 2025.
“Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (25/2).
Dwi, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan. Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik dengan total 4,92 juta SPT, sedangkan 109,68 ribu lainnya disampaikan secara manual.
Selain pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat bahwa per 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 273.555, dengan total faktur pajak yang diterbitkan dan divalidasi sebanyak 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.
DJP mengimbau para wajib pajak untuk selalu mengikuti informasi resmi yang diumumkan oleh instansi terkait. Panduan mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sebelumnya, DJP mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































