Jasa Raharja Siap Laksanakan Asuransi Wajib TPL untuk Kendaraan Bermotor

PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, anak perusahaan dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), menyatakan kesiapan untuk melaksanakan program asuransi wajib third party liability (TPL) apabila ditugaskan oleh pemerintah. Asuransi TPL memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis terhadap pihak ketiga, mencakup tanggung jawab atas kerusakan properti seperti perbaikan fasilitas umum atau kerugian yang dialami pedagang akibat kecelakaan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa konsep asuransi wajib TPL ini tidak jauh berbeda dengan asuransi kecelakaan yang sudah dijalankan selama ini. Perbedaannya terletak pada objek perlindungan: asuransi kecelakaan melindungi individu, sedangkan asuransi wajib TPL melindungi properti.

- Advertisement -

Implementasi skema asuransi wajib TPL direncanakan akan dikelola oleh konsorsium asuransi umum di Indonesia. Rivan menyebutkan bahwa bentuk konsorsium ini masih belum ditentukan. “Kami siap terlibat jika diminta oleh OJK. Dalam dunia perbankan ada istilah issuing dan acquiring. Ke depannya, mungkin akan muncul istilah baru, dan Jasa Raharja berinisiatif mengembangkan acquiring insurance khusus untuk perlindungan TPL ini,” ujar Rivan pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Jasa Raharja Catatkan Peningkatan Nilai Santunan dan Kinerja Keuangan Positif di 2024

Saat ini, Jasa Raharja memiliki dua program perlindungan dasar. Pertama, asuransi kecelakaan penumpang alat transportasi umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Perlindungan TPL yang ada saat ini hanya mencakup cedera fisik (body injury), belum meliputi kerusakan properti kendaraan.

- Advertisement -

“Sebetulnya, ini merupakan pengembangan dari skema yang sudah ada. Selama ini, perlindungan kami mencakup individu, tetapi belum mencakup properti. Asuransi wajib TPL ini adalah langkah baik untuk memperluas perlindungan,” tambah Rivan.

Dalam wacana penerapan asuransi wajib TPL, premi direncanakan akan dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaannya akan membutuhkan koordinasi dengan kepolisian. Rivan menegaskan bahwa Jasa Raharja sudah memiliki pengalaman dalam mengelola ekosistem tersebut. “Kami telah bekerja sama dengan Korlantas Polri dan 508 Polres di seluruh Indonesia, sehingga sistem pelaporan kecelakaan bisa diintegrasikan dengan efektif,” jelasnya.

Rivan juga menyatakan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi sesuai kebijakan pemerintah dan terbuka terhadap berbagai pihak yang akan dilibatkan dalam implementasi asuransi wajib TPL. “Saya kira ini akan dibuka untuk umum, dan skema kolaborasi yang sudah diterapkan Jasa Raharja bisa menjadi acuan untuk asuransi umum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan bahwa rencana awal implementasi asuransi wajib TPL ditargetkan pada semester II 2025. Namun, pemerintah diperkirakan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan kebijakan ini. “Prosesnya masih panjang, meskipun rancangan peraturan sudah ada di Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” ujar Budi pada Selasa (3/12/2024).

- Advertisement -

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img