BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang memberikan perlindungan medis bagi masyarakat Indonesia. Layanan ini mencakup berbagai jenis perawatan, mulai dari pengobatan rawat jalan hingga tindakan operasi. Meski begitu, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Agar dapat memanfaatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memulai prosedur di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah terdaftar dalam program BPJS.
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Optimal Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Operasi akibat kecelakaan kerja – Tindakan ini biasanya ditanggung oleh pemberi kerja atau melalui program jaminan kecelakaan kerja.
- Operasi estetika atau kosmetik – Operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa alasan medis yang membahayakan kesehatan.
- Operasi karena tindakan melukai diri sendiri – Operasi yang disebabkan oleh tindakan ceroboh atau ketidaktelitian.
- Operasi di luar negeri – BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk tindakan medis di dalam negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS – Tindakan yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan resmi dari BPJS Kesehatan.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut adalah daftar operasi yang ditanggung BPJS:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi (gigi)
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Prosedur Mendapatkan Tanggungan Operasi dari BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan manfaat operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus melalui beberapa tahap berikut:
- Periksa di Faskes Tingkat Pertama – Kunjungi puskesmas atau klinik yang telah terdaftar di BPJS.
- Mendapatkan Surat Rujukan – Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit oleh dokter faskes.
- Jadwal Operasi – Setelah mendapatkan rujukan, dokter di rumah sakit akan menentukan jadwal operasi.
Syarat Mengajukan Tanggungan Operasi BPJS Kesehatan
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan tanggungan:
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan resmi dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi dilakukan.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memaksimalkan manfaat asuransi kesehatan yang dimiliki dan menghindari biaya tak terduga selama proses pengobatan.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































