BPJS Ketenagakerjaan Tak Bayar Klaim JKP jika Perusahaan Menunggak Iuran Lebih dari 3 Bulan

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah skema pembayaran klaim JKP. Jika sebelumnya klaim dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kini tanggung jawab tersebut beralih ke perusahaan apabila terdapat tunggakan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama lebih dari tiga bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.

- Advertisement -

“Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta,” demikian tertulis dalam beleid yang dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Urus Pencairan JHT Tanpa Calo

Namun, dalam Pasal 30 Ayat 4 dijelaskan bahwa perusahaan tetap dapat mengajukan klaim penggantian atas pembayaran JKP kepada korban PHK setelah melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya.
“Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta,” tertulis dalam ayat (5).

- Advertisement -

BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban membayarkan penggantian manfaat uang tunai tersebut dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.

Besaran klaim yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang terdampak PHK akibat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 21. Manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan adalah 60 persen dari upah selama 6 bulan.

Dasar perhitungan upah untuk manfaat uang tunai ini menggunakan upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas upah yang ditetapkan, yaitu Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat uang tunai tetap mengacu pada batas atas upah yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img