BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan ke Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang. “Kesehatan jemaah dan petugas haji adalah prioritas utama,” ujar Ghufron dalam keterangan resmi pada Selasa (18/2/2025).
Melalui Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus mengkhawatirkan biaya pengobatan. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan jemaah dan petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Wajib Ditangani di Faskes Tingkat Pertama
Ghufron juga menekankan bahwa kewajiban kepesertaan JKN yang aktif bukanlah bentuk pembatasan, melainkan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang optimal.
Mekanisme Penjaminan Layanan Kesehatan
Terkait mekanisme penjaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi jemaah dan petugas haji yang memenuhi persyaratan istitha’ah, yaitu kondisi kesehatan yang memungkinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Jika dalam proses istitha’ah ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan, peserta JKN dapat memanfaatkan kepesertaannya untuk mendapatkan layanan medis.
“Kami memastikan bahwa seluruh peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, serta petugas haji, bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama berada di Indonesia,” jelas Ghufron.
Untuk mendukung layanan kesehatan selama ibadah haji, BPJS Kesehatan juga menyediakan akses riwayat medis melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat bermanfaat bagi jemaah yang mengalami kondisi darurat di Tanah Suci. Dengan akses digital terhadap rekam medis, tenaga kesehatan di rumah sakit Arab Saudi dapat menangani pasien dengan lebih cepat dan tepat.
JKN Wajib untuk Jemaah Haji Reguler
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M. Zain, menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki JKN yang aktif.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025. Setiap jemaah harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif sebelum keberangkatan.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN akan memberikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Zain.
Ia juga menambahkan bahwa skema perlindungan kesehatan bagi jemaah haji masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, perbedaannya tahun ini adalah seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan ke Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































