Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

DJP Kaji Penghapusan PPN Minyakita, Respons Keluhan BUMN Pangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk minyak goreng rakyat, Minyakita. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh BUMN Pangan melalui Kementerian Perdagangan mengenai dampak aturan wajib pungut terhadap harga minyak goreng.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk meminta relaksasi terhadap kewajiban pungut tersebut demi menurunkan harga Minyakita yang semakin melambung.

- Advertisement -

“Terkait penghapusan PPN dan dampak atas penjualan dari Minyakita, saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

Baca juga: Mendag Minta Sri Mulyani Relaksasi Pungutan BUMN untuk Stabilkan Harga Minyakita

Keluhan utama datang dari BUMN Pangan yang menilai bahwa kebijakan wajib pungut atas pembelian minyak goreng rakyat menjadi salah satu penyebab utama lonjakan harga di pasar. Saat ini, Minyakita dijual dengan harga Rp17.000-Rp19.000 per liter, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

- Advertisement -

Kementerian Keuangan tidak menegaskan apakah lobi Mendag Budi kepada Menkeu Sri Mulyani berhasil. Namun, Ditjen Pajak mengatakan aturan wajib pungut bukan hal baru.

Dwi menekankan aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Pihak yang memungut PPN itu termasuk BUMN sampai perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

Selain itu, aturan tentang penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN juga sudah berlaku sejak 2012, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012. Dwi menegaskan bahwa kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh BUMN bukanlah hal yang baru. Untuk masalah harga Minyakita, Kementerian Keuangan menyarankan untuk menghubungi Kementerian Perdagangan.

“Selain itu, penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM telah berlaku sejak 2012 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012,” jelas Dwi.

- Advertisement -

“Artinya, kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh BUMN bukanlah hal baru dan sudah ada sejak 2012. Mengenai penjelasan harga Minyakita, dapat ditanyakan langsung ke Kementerian Perdagangan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (13/1), Kementerian Perdagangan percaya bahwa relaksasi terhadap kewajiban pungut PPN dapat menurunkan harga Minyakita. Namun, Iqbal belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kontribusi pasti dari wajib pungut PPN terhadap harga Minyakita yang melambung tinggi di pasaran.

“Ternyata, kayaknya, salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut,” ungkap Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Kemendag yakin betul relaksasi wajib pungut ampuh menekan harga Minyakita. Kendati, Iqbal tak membeberkan data pasti soal berapa sumbangsih wajib pungut PPN dalam mengerek harga minyak goreng rakyat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img