Bagi Anda yang lagi nunggu-nunggu harga emas Antam, kabar baiknya harga emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin ini tetap stabil, lho! Harga emas per gram masih bertahan di angka Rp1.539.000, sementara harga jual kembali atau buyback emas batangan juga tidak ada perubahan, yakni Rp1.388.000 per gram.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama soal pajak. Transaksi jual beli emas ini memang dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Jadi, untuk pembelian emas, ada potongan pajak yang perlu diperhatikan, terutama bagi yang berencana menjual emas kembali.
Pajak pada Transaksi Jual Kembali Emas
Saat Anda menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk yang sudah memiliki NPWP, dan 3% untuk yang belum memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang Anda terima, jadi jangan kaget kalau angka yang Anda dapatkan sedikit berbeda dari yang tertera.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Buat yang tertarik membeli emas batangan, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya:
- 0,5 gram: Rp819.500
- 1 gram: Rp1.539.000
- 2 gram: Rp3.018.000
- 3 gram: Rp4.502.000
- 5 gram: Rp7.470.000
- 10 gram: Rp14.885.000
- 25 gram: Rp37.087.000
- 50 gram: Rp74.095.000
- 100 gram: Rp148.112.000
- 250 gram: Rp370.015.000
- 500 gram: Rp739.820.000
- 1.000 gram: Rp1.479.600.000
Pajak pada Pembelian Emas
Selain pajak yang dikenakan saat menjual emas, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari potongan pajak. Sesuai dengan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga akan diberikan bukti potong PPh 22, jadi pastikan Anda menyimpannya dengan baik.
Dengan harga yang cukup stabil dan adanya pajak yang perlu diperhitungkan, investasi emas bisa jadi pilihan menarik, apalagi untuk pecinta logam mulia. Jadi, pastikan Anda sudah tahu segala detailnya sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































