Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah tidak memerlukan perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bisa dilakukan hanya melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP), tanpa harus merevisi undang-undang yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pengaturan teknis mengenai kenaikan PPN ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurutnya, apabila diperlukan perubahan, hal tersebut akan dilakukan pada PP yang sudah ada, seperti PP 49/2022 yang mengatur pengecualian PPN.
“Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” kata Susiwijono saat ditemui usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin.
Kementerian Keuangan dipercaya untuk menyusun peraturan terkait kenaikan tarif PPN 12% terhadap barang-barang mewah. Kebijakan ini bertujuan agar barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dikenakan tarif PPN baru yang lebih tinggi.
“Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelasnya.
Susiwijono juga menambahkan bahwa perubahan tarif ini cukup dilakukan dalam kerangka Peraturan Pemerintah, mengingat PP 49/2022 sudah mengatur rincian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang bebas dari PPN.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan penerimaan negara. Menurut Said, negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk mendanai berbagai program sosial yang diperlukan masyarakat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Said.
Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Kemudian daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
Selanjutnya susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
Selain itu buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
“Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, Hal itu bertujuan agar masyarakat dalam kelompok ekonomi lebih tinggi bisa berkontribusi lebih banyak terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial ekonomi.
Namun, Said mengamini kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022.
Artinya, bila PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah yang termasuk objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025.
Sementara kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat. Maka dari itu, Banggar DPR meminta Pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































