PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bahwa tiket kereta api tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN secara nasional akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Minggu (29/12).
Berdasarkan aturan yang berlaku, tiket kereta api memang masuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan.
Aturan tersebut juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49/2024:
– Jasa pendidikan
– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa angkutan umum
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan rumah susun sederhana.
Dengan kepastian ini, masyarakat pengguna kereta api dapat tetap menikmati tarif tiket yang stabil tanpa terpengaruh kenaikan PPN tahun depan. Langkah ini diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































