Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Senin (9/12), dengan harga per gramnya turun Rp5.000, dari sebelumnya Rp1.508.000 menjadi Rp1.503.000. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli emas batangan.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas batangan juga turut turun. Harga buyback emas kini tercatat sebesar Rp1.351.000 per gram. Perlu dicatat, setiap transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak pada Transaksi Emas
Untuk transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan, ada ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Sedangkan untuk transaksi buyback, PPh 22 sebesar 1,5% dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Senin (9/12):
- 0,5 gram: Rp801.500
- 1 gram: Rp1.503.000
- 2 gram: Rp2.946.000
- 3 gram: Rp4.394.000
- 5 gram: Rp7.290.000
- 10 gram: Rp14.525.000
- 25 gram: Rp36.187.000
- 50 gram: Rp72.295.000
- 100 gram: Rp144.512.000
- 250 gram: Rp361.015.000
- 500 gram: Rp721.820.000
- 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain itu, bagi Anda yang ingin membeli emas batangan, pembelian emas akan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai bukti pembayaran pajak.
Dengan penurunan harga emas yang terjadi, ini bisa menjadi peluang bagi Anda yang ingin berinvestasi di logam mulia. Pastikan untuk memeriksa harga terbaru dan mempertimbangkan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News