Bea Cukai Malang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di wilayah pengawasannya.
Edukasi dilakukan melalui sejumlah kegiatan dengan menyasar masyarakat, pelaku usaha, hingga petugas yang terlibat dalam pengawasan barang kena cukai (BKC). Beberapa kegiatan tersebut antara lain Layanan Informasi Keliling (LIK) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, peningkatan kapasitas petugas pemberantasan BKC ilegal di Kota Batu, serta talkshow radio di wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Melalui kegiatan LIK di Kecamatan Pakis (07/08), Bea Cukai Malang mengunjungi sejumlah toko yang menjual rokok secara eceran. Masyarakat dan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengajak masyarakat untuk turut menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Jadi masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat juga diharapkan segera melaporkannya kepada kami,” tegasnya.
Selain menyasar masyarakat, Bea Cukai Malang juga memberikan pembekalan kepada petugas gabungan di Kota Batu melalui kegiatan peningkatan kapasitas pemberantasan BKC ilegal (05/08). Kegiatan yang bersinergi dengan Satpol PP Kota Batu tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung penegakan hukum.
Dalam pembekalan ini, petugas mendapatkan pemahaman mengenai identifikasi BKC ilegal, mekanisme penindakan, serta koordinasi antarlembaga.
Edukasi juga dilakukan melalui media massa agar informasi mengenai cukai dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Pada 30 Juli, Bea Cukai Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang hadir dalam talkshow di MFM Radio dengan membahas optimalisasi DBH CHT, termasuk pemanfaatannya, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelanggar ketentuan cukai.
Sementara itu, pada 14 Agustus, Bea Cukai Malang bersama Dinas Kominfo Kota Batu kembali menyampaikan edukasi melalui Talkshow Radio DBH CHT di Studio Kalimaya Bhaskara.
Johan mengatakana, rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan DBH CHT tidak hanya diarahkan pada kegiatan penindakan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas aparat dan edukasi publik.
‘Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, media, dan masyarakat dapat terus berjalan sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang dapat ditekan,” pungkasnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































