Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tradisi memberikan bingkisan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari raya. Namun, hal ini perlu menjadi perhatian bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menerima bingkisan atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatannya.
“Bea Cukai sebagai ASN di bawah naungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan keuangan negara juga tidak dikecualikan dalam larangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Budi mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Menteri Keuangan telah menetapkan peraturan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam pengumuman nomor PENG-1/BC/2024, yang menyatakan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Bea Cukai wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak mana pun.
Untuk mendukung pengendalian gratifikasi, Bea Cukai telah menyediakan enam saluran pengaduan, yaitu:
1) www.beacukai.go.id/pengaduan;
2) www.wise.kemenkeu.go.id;
3) www.lapor.go.id;
4) Pengaduan.beacukai@customs.go.id;
5) Saluran telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225 atau faksimile (021) 4890966; dan
6) Formulir pengaduan, yaitu menyampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap Kantor Bea Cukai.
Pelaporan gratifikasi Bea Cukai mengalami peningkatan pada lima tahun terakhir tiap tahunnya. Berturut-turut jumlah laporan pada 2020 sebanyak 107 laporan, 2021 sebanyak 116 laporan, 2022 sebanyak 131 laporan, dan 2023 sebanyak 174 laporan. Sementara per tanggal 4 Desember 2024, pelaporan gratifikasi mencapai 204 laporan, dengan objek penerimaan berupa uang atau setara uang, barang, serta makanan atau minuman.
Budi mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, untuk melaporkan pada saluran pengaduan yang tersedia apabila mengetahui indikasi gratifikasi pada Bea Cukai. “Pengendalian terhadap gratifikasi adalah komitmen kami sebagai ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” pungkas Budi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News