Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Waduh! Bahan Baku Sritex Hanya Cukup untuk Tiga Pekan ke Depan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terpaksa meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat krisis bahan baku yang menghambat operasional perusahaan. Krisis ini terjadi karena masalah administrasi terkait proses hukum yang sedang ditempuh Sritex.

Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengungkapkan bahwa kekurangan bahan baku disebabkan oleh hambatan dalam proses administrasi setelah Sritex diputus pailit dan kini berada di bawah pengelolaan sejumlah kurator. Hal ini menyebabkan keterlambatan pengiriman barang hasil produksi dan bahan baku, sehingga operasional perusahaan terhambat.

- Advertisement -

“Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku, ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi,” kata Iwan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Pemerintah Beri Izin Ekspor-Impor PT Sritex Tanpa Batas Waktu

Iwan menjelaskan bahwa bahan baku yang ada hanya cukup untuk tiga pekan ke depan. Jika masalah administrasi ini tidak segera diselesaikan, jumlah karyawan yang diliburkan diprediksi akan terus bertambah. Keberlanjutan usaha Sritex sangat bergantung pada keputusan yang harus segera diambil oleh kurator dan hakim pengawas terkait izin operasional perusahaan.

- Advertisement -

“Jadi ini ada proses point concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas, karena ini akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali lagi (bisa beroperasi normal),” ujar dia.

“Kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen (Ketenagakerjaan). Ancaman PHK ada,” sambungnya.

Meskipun meliburkan karyawan, Iwan memastikan bahwa seluruh karyawan yang diliburkan tetap mendapatkan gaji. Ia berharap agar proses administrasi yang terhambat dapat segera diselesaikan agar operasional perusahaan bisa kembali normal dan karyawan yang diliburkan dapat bekerja kembali.

“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji dan kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa,” kata Immanuel.

- Advertisement -

Sritex saat ini tengah dalam proses pengajuan kasasi terhadap putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Iwan menegaskan bahwa meski sedikit terhambat, operasional perusahaan tetap diupayakan untuk berjalan. Ia berharap kurator segera mengambil keputusan untuk mempermudah kelancaran administrasi perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait: Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar Kemnaker mengawal masalah ini dengan serius, karena menyangkut kepentingan bangsa dan kemanusiaan.

“Karena ini kan perintah Presiden (Prabowo) ya, bukan perintah Wamenaker, bukan perintah saya, tapi ini perintah presiden yang harus saya laksanakan, tidak bisa tidak. Ini kita akan juga melakukan upaya koordinasi dengan kurator. Karena ini kepentingan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan,” kata Immanuel, dalam kesempatan yang sama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img