Jumat, Desember 6, 2024
spot_img

Pemerintah Beri Izin Ekspor-Impor PT Sritex Tanpa Batas Waktu

Pemerintah Indonesia, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa izin ekspor-impor untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tidak akan dibatasi oleh waktu. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan tekstil yang padat karya ini.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa aktivitas ekspor-impor adalah salah satu solusi utama yang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex. “Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada batas waktu,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).

- Advertisement -

Pemerintah juga mendorong pemilik Sritex untuk melakukan restrukturisasi, di mana hal ini dianggap penting untuk menyelesaikan masalah utang perusahaan. “Pertama ekspor-impor, yang kedua tentu perlu restrukturisasi. Itu terkait dengan pemilik. Restrukturisasi kan yang berutang pemilik,” kata Airlangga melanjutkan.

Menurut Airlangga, pemerintah memiliki keberpihakan untuk menyelamatkan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

- Advertisement -

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan,” kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait penyelamatan Sritex.

- Advertisement -

Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img