Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (20/07), Pemerintah dan DPR sepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di tingkat Rapat Paripurna DPR. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir pada rapat kerja tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen dari Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR sehingga pembahasan RUU dapat berjalan dengan konstruktif, produktif, dan efektif.
“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ungkap Menkeu di Jakarta.
Menkeu menegaskan bahwa di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional. Oleh karena itu, pembentukan PFII dipandang sebagai langkah strategis untuk menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan undang-undang.
“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu mengatakan, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi domestik maupun internasional, serta memfasilitasi pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.
Selain menghimpun aktivitas sektor keuangan, PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Keberadaan PFII juga diharapkan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Menkeu.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






























