Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa praktik manipulasi meteran pada dispenser di sebuah SPBU di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, telah merugikan konsumen hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Hal ini disampaikan Budi setelah meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang, Sleman, yang telah disegel sebagai sanksi atas dugaan praktik curang tersebut.
“Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun,” kata Budi usai meninjau SPBU Jalan Kaliurang, Sleman, Senin (25/11).
Praktik manipulasi meteran ini pertama kali terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Tim gabungan dari Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan serangkaian uji tera dan uji density untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPBU tersebut telah menggunakan perangkat manipulatif yang menyebabkan pengurangan takaran BBM, rata-rata 600 mililiter per 20 liter.
“Diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal, yaitu menambahkan alat semacam manipulator atau PCB kepada pompa bensin, sehingga menimbulkan pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut,” papar Budi.
Budi menjelaskan bahwa manipulasi ini termasuk pelanggaran metrologi legal, yang merugikan konsumen dengan memberikan takaran BBM yang tidak sesuai. Sebagai akibatnya, SPBU tersebut sementara ini disegel dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan kecurangan, sanksi berupa penutupan SPBU tersebut akan diberlakukan.
Menanggapi temuan ini, Budi mengimbau seluruh SPBU di Indonesia untuk mematuhi regulasi terkait metrologi legal. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan serupa akan dilakukan di seluruh SPBU di Indonesia, terutama menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), guna mencegah terjadinya kerugian bagi konsumen.
“Seluruh Indonesia kita lakukan pengecekan-pengecekan seperti ini dan kebetulan kita temukan di sini, mudah-mudahan di tempat lain tidak ada, tapi kalau ada ya kita lakukan tindakan yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pertamina melaporkan telah menutup sebanyak empat SPBU di DIY karena diduga melakukan praktik curang. Keempat SPBU itu sedang dalam investigasi terkait pelanggaran aturan yang merugikan konsumen.
Salah satu SPBU bahkan terbukti curang. Temuan itu didapat pada sidak yang dilakukan tim dari PT Pertamina Patra Niaga pada Selasa lalu (12/11).
“Di Yogyakarta ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan. Paralel ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/20).
Heppy menuturkan upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Karena itu, Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah.
“Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti,” imbuhnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































