AKTIVITAS jual beli di pasar tradisional Pulau Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram, Maluku, masih bergantung pada uang rupiah kertas. Namun, ada keanehan yang mencuat terkait penggunaan uang logam, yang tampaknya ditolak oleh banyak pedagang dan masyarakat setempat.
Dalam acara Sosialisasi Rupiah, Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diadakan oleh Bank Indonesia, seorang anak Sekolah Dasar bertanya, “Kenapa uang logam tidak berlaku di Pulau Geser?” Pertanyaan ini mencerminkan kebingungan di kalangan warga terkait penerimaan uang logam dalam transaksi sehari-hari.
Seorang pedagang kue dan minuman ringan menambahkan, “Orang-orang sudah tidak mau terima uang logam, saya juga tidak tahu kenapa.” Meskipun uang logam, seperti nominal Rp 500 dan Rp 1.000, masih sah untuk digunakan, kenyataannya banyak pedagang yang enggan menerimanya.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Ekspedisi Rupiah Berdaulat wilayah Maluku, Desi Muriany, menegaskan bahwa uang logam tetap berlaku untuk transaksi. “Uang logam itu mereka kalau ada yang mau bertransaksi, penjualnya enggak mau, padahal masih berlaku,” ujarnya saat ditemui terpisah.
Desi menambahkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, semua bentuk uang yang dinyatakan sah harus diterima dalam transaksi. Dia juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menolak menerima uang logam.
“Perlu ada sosialisasi yang lebih gencar untuk bisa menyadarkan masyarakat soal penggunaan uang tadi,” ujar Desi, menekankan pentingnya komunikasi untuk mengatasi masalah ini. Dia berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Maluku, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan uang logam.
Fenomena penolakan uang logam di Pulau Geser mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pemahaman dan penerimaan sistem moneter, yang memerlukan perhatian dan upaya edukasi yang lebih intensif.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































