Selasa, Maret 18, 2025

Tarif Baru Paspor RI, Adakah yang Berubah?

TARIF baru untuk pembuatan paspor Republik Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya.

Mulai 18 Desember 2024, tarif pembuatan paspor baru akan berlaku dan masyarakat bisa mengajukan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS. Di dalam aplikasi, calon pemohon dapat memilih layanan permohonan reguler jika ingin menggunakan layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.

- Advertisement -

Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor RI:

  • Paspor biasa nonelektronik:
    • Rp 350.000 (masa berlaku 5 tahun)
    • Rp 650.000 (masa berlaku 10 tahun)
  • Paspor biasa elektronik:
    • Rp 650.000 (masa berlaku 5 tahun)
    • Rp 950.000 (masa berlaku 10 tahun)
  • Surat perjalanan laksana paspor:
    • WNI: Rp 100.000
    • WNA: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Biaya untuk paspor hilang tetap dikenakan Rp 1.000.000 per buku, sedangkan biaya untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

- Advertisement -

Sebagai perbandingan, tarif lama pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  3. Surat perjalanan laksana paspor WNI: Rp 100.000
  4. Surat perjalanan laksana paspor WNA: Rp 150.000
  5. Layanan pembuatan paspor 1 hari: Rp 1.000.000

Perubahan tarif ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengajuan paspor. Bagi yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, kini saatnya untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dengan tarif baru yang berlaku mulai akhir tahun ini.

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img