Buruh Tuntut Kenaikan Upah, APINDO Menolak!

SERIKAT buruh di Indonesia mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Untuk menyampaikan aspirasi mereka, para buruh berencana melakukan aksi demonstrasi pada Kamis, 24 Oktober, di depan Istana Negara.

Jika tuntutan ini tidak mendapatkan respons dari Menteri Tenaga Kerja dan pemerintahan baru, serikat buruh mengancam akan melaksanakan mogok nasional secara konstitusional, dengan menghentikan produksi sebagai bentuk protes.

- Advertisement -

Menanggapi tuntutan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak permintaan buruh. Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, berharap penetapan upah minimum dapat mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. “Penetapan Upah Minimum harus disesuaikan dengan sistem dan peraturan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum,” ujar Shinta.

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa sesuai Pasal 88 D, formula perhitungan upah minimum harus memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Untuk variabel Indeks Tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah,” tambahnya.

- Advertisement -

Shinta juga menekankan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat mendiskusikan kenaikan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan, dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.

APINDO secara aktif melakukan edukasi dan komunikasi kepada seluruh anggotanya dalam menyusun dan melaksanakan SUSU sesuai dengan regulasi yang ada. “Atas dasar pertimbangan tersebut, tuntutan kenaikan upah harus merujuk pada formula perhitungan upah dan tidak dapat serta-merta berpatokan pada persentase tertentu, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Shinta.

Dengan situasi yang semakin memanas menjelang aksi demo, perhatian publik kini tertuju pada respons pemerintah dan pengusaha terhadap tuntutan buruh ini.

 

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img