Sinar Mas Land Dukung Rencana Pembebasan PPN dan BPHTB Properti oleh Prabowo

Entitas usaha Sinar Mas Land, milik konglomerat Franky Oesman Widjaja, menyambut positif rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pembelian properti.

Vice President of Commercial National Sinar Mas Land, Christine N. Tanjungan, menilai bahwa insentif tersebut akan memberikan dampak positif bagi pasar real estate di Indonesia.

Christine menjelaskan bahwa jika rencana ini terealisasi, masyarakat bisa merasakan potongan pajak hingga 16% dari total nilai pembelian rumah, dengan rincian pengurangan BPHTB sebesar 5% dan PPN sebesar 11%. “Dengan adanya pembebasan PPN, masyarakat bisa membeli unit hunian dengan harga lebih murah,” ungkapnya di Apartemen Southgate Tanjung Barat pada Senin (14/10).

Selama ini, banyak konsumen properti enggan mengurus akta jual beli (AJB) karena terbebani biaya BPHTB. Jika pembebasan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diprediksi akan meningkatkan minat konsumen untuk mengurus AJB, sehingga meningkatkan daya guna properti tersebut.

Rencana penghapusan PPN dan BPHTB ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Perumahan Presiden Terpilih, Hashim S. Djojohadikusumo. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan kepemilikan hunian, dan rekomendasi penghapusan BPHTB telah disampaikan kepada pemerintahan terpilih.

“BPHTB 5% akan dihapus, sehingga insentif perumahan dapat mencapai sekitar 16%,” tegas Hashim. Keberadaan insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia, membuat kepemilikan hunian lebih terjangkau bagi masyarakat.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img