Pemprov Jakarta Sederhanakan Tarif PKB dan BBNKB

InfoEkonomi.ID – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan daerah, termasuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melansir cnnindonesia.com, peraturan ini diterbitkan pada Januari 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan tujuan menyelaraskan regulasi perpajakan daerah dengan aturan nasional serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

- Advertisement -

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyangkut istilah pada objek pajak, tetapi juga menyederhanakan tarif pajak yang berlaku.

Untuk pajak kendaraan bermotor, tarif baru ditetapkan secara progresif dengan hanya lima tingkatan, berbeda dari 17 tingkatan sebelumnya. Misalnya, pajak untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 2%, sedangkan untuk kendaraan kedua hingga keempat meningkat menjadi 3% hingga 5%.

- Advertisement -

Morris juga menekankan bahwa tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%, dengan dasar pengenaan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. Meskipun Perda ini telah diundangkan, tarif baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, memberikan waktu transisi bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri.

“Implementasi tarif baru ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Morris. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, mendukung kemajuan serta kesejahteraan bersama.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img