InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa proses pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hanya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa setelah PP diterbitkan, surat pembubaran Jiwasraya akan segera dikeluarkan.
“Pembubaran Jiwasraya perlu adanya Peraturan Pemerintah sebagai langkah akhir dari proses penyelesaian, yang akan ditindaklanjuti oleh OJK,” kata Ogi dalam konferensi pers pada Selasa (1/10), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Sebelumnya, OJK telah menerapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Selain sanksi PKU, sanksi administratif juga dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. “Sanksi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” tambah Ogi.
Proses pengalihan portofolio polis Jiwasraya ke IFG Life juga telah mencapai tahap penyelesaian, dengan OJK mencatat 99,7 persen dari total polis, senilai Rp37,97 triliun, telah disetujui untuk restrukturisasi per 31 Agustus 2024.
Ogi menekankan bahwa OJK akan terus memonitor Jiwasraya dalam menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis, serta menyusun rencana aksi untuk menangani permasalahan yang belum diselesaikan. Ia juga meminta Jiwasraya untuk menawarkan ulang opsi restrukturisasi kepada pihak-pihak yang menolak, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.































