InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima sebanyak 288 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 30 September 2024. Dari jumlah tersebut, 22.907 merupakan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat, mayoritas terkait dengan sektor perbankan.
Selain itu, OJK juga melaporkan tindakan terhadap kegiatan keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 September 2024. Sebanyak 12.733 pengaduan diterima terkait entitas ilegal, di mana 11.091 pengaduan berhubungan dengan pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca juga:Â OJK Selesaikan 131 Perkara Keuangan, 117 Sudah Diputus, 106 Inkracht
Melansir cnbcindonesia.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah memberikan 211 surat peringatan kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, 168 PUJK telah menyelesaikan 971 pengaduan konsumen dengan total penggantian kerugian mencapai Rp112,73 miliar.
Terkait pengawasan market conduct, OJK memberikan sanksi administrasi kepada 71 PUJK, sanksi denda kepada 55 PUJK, serta sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK per September 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.