OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perbaiki Asuransi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa produk asuransi kredit di industri asuransi umum memerlukan perbaikan mendasar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan perlunya tata kelola yang lebih baik dalam penyelenggaraan asuransi kredit, termasuk pembagian risiko antara asuransi dan kreditur serta penanganan klaim yang lebih efektif.

“Dengan latar belakang tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang produk asuransi kredit dan suretyship,” ungkap Ogi saat acara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Bali, Kamis (10/10).

- Advertisement -

POJK tersebut menetapkan berbagai persyaratan bagi perusahaan yang ingin memasarkan asuransi kredit, seperti tingkat kesehatan, solvabilitas, dan kecukupan investasi. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk menanggung paling sedikit 25% risiko, dengan biaya akuisisi yang tidak melebihi 10% dari premi.

Ogi menambahkan bahwa penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan membantu perusahaan asuransi dalam melakukan proses underwriting dengan lebih baik. “Dengan adanya SLIK, perusahaan asuransi dapat mengakses catatan riwayat kredit debitur, yang tentunya akan meningkatkan kualitas underwriting,” jelasnya.

- Advertisement -

Dia berharap, terbitnya POJK ini dapat memperkuat lini asuransi kredit di industri asuransi umum dan menjadikannya lebih sehat. Data dari AAUI menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi kredit pada semester I-2024 mencapai Rp 10,58 triliun, tumbuh 26% secara tahunan. Namun, klaim asuransi kredit juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 8,3 triliun atau meningkat 35,4%.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi kredit dapat berkembang dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img