OJK Beri Sanksi Jiwasraya Restrukturisasi Polis Senilai Rp37,97 Triliun

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah perusahaan asuransi ini melanggar sejumlah ketentuan di bidang asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga 31 Agustus 2024, 99,7% dari total polis telah setuju untuk direstrukturisasi, dengan nilai yang dialihkan ke IFG mencapai Rp 37,97 triliun.

- Advertisement -

Melansir cnbcindonesia.com, OJK meminta Jiwasraya untuk menangani pemegang polis yang menolak restrukturisasi dengan menawarkan opsi baru. Sanksi PKU ini melarang Jiwasraya untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha, sementara perusahaan tetap diwajibkan memenuhi kewajiban yang ada. Selain sanksi PKU, Jiwasraya juga dikenakan sanksi administrasi karena belum menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.

Baca juga: OJK Desak AJB Bumiputera 1912 Penuhi Target Rencana Penyehatan Keuangan

Sejak 2014, Jiwasraya menghadapi masalah serius dengan insolvency yang mencapai Rp 2,769 triliun akibat cadangan yang tidak memadai. Pada 2015, audit BPK mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam laporan aset investasi. Ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim polis mencapai puncaknya pada 10 Oktober 2018, dengan pengumuman tidak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar.

- Advertisement -

Kasus Jiwasraya semakin rumit dengan terungkapnya mega korupsi yang melibatkan Benny Tjokrosaputro, yang pada 2021 divonis seumur hidup karena salah kelola dana investasi dengan kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Manipulasi perdagangan saham yang dilakukan oleh Heru dan komplotannya membuat Jiwasraya terjerat dalam skandal besar ini.

OJK kini memantau perkembangan Jiwasraya dan mendorong penyelesaian kewajiban pemegang polis, serta menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Rencana pembubaran Jiwasraya juga sedang dipertimbangkan sebagai langkah akhir untuk menyelesaikan masalah ini.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img