Agung Sedayu Group menyoroti adanya perbedaan tafsir hukum antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha di Indonesia. Direktur Legal Agung Sedayu Group, Angga Djaja, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kedua pihak agar dapat menciptakan pemahaman yang sama demi keberlangsungan usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Angga menyatakan bahwa sosialisasi melalui forum diskusi sangat diperlukan. Hal ini dapat memberikan pencerahan kepada pelaku usaha agar langkah bisnis yang diambil tidak melanggar aturan. “Targetnya adalah keterbukaan dan transparansi, karena itu penting bagi grup kami,” ujarnya, Selasa (15/10).
Angga mengungkapkan bahwa penjelasan hukum yang jelas sangat membantu pelaku usaha dalam menambah pengetahuan dan wawasan mereka. Dinamika yang terus berubah membuat pelaku usaha merasa tertantang untuk beradaptasi dan melakukan yang terbaik dengan dukungan dari pemerintah dan stakeholder.
Ia juga menyoroti bahwa pembahasan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan mengenai penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memberikan kejelasan bagi pelaku usaha. “Kami lebih jelas dan klir soal aturan-aturan hukum dan bagaimana antisipasi untuk tidak terjadi pelanggaran hukum,” tuturnya.
Angga mengakui bahwa hukum di Indonesia dalam hal kemudahan berusaha sudah cukup baik, tetapi masih ada ruang untuk perbaikan guna meningkatkan daya saing usaha ke tingkat global. “Saat ini sudah oke, tetapi kita tidak bisa berpuas diri. Kurangnya kepastian hukum bisa membuat pelaku usaha ragu untuk berinvestasi di negara kita, yang pada akhirnya merugikan ekonomi Indonesia dan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan seruan ini, Agung Sedayu Group berharap adanya sinergi yang lebih baik antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
































